Omnibus Law sudah diterapkan di Amerika Serikat dan Kanada mulai tahun 1880-an. Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin omnis yang berarti banyak. Dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A. Garner disebutkan omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once; inculding many thing or having varius purposes. Dari segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan dengan kata law atau bill, omnibus law adalah Rancangan Undang2 (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu Undang2 (Audrey O” Brien, 2009).
Konsep omnibus law menawarkan pembenahan permasalahan akibat peraturan yang terlalu banyak (overregulation) dan tumpang tindih (overlapping). Pemerintah menerapkan Omnibus Law Undang2 Cipta Kerja sebagai salah satu jalan keluar mengatasi obesitas regulasi dan mempermudah perizinan berusaha, serta terkait ekspekstasi meningkatkan posisi Indonesia dalam kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB).
Yayasan Sarana Wana Jaya
Sang Penyokong Konservasi